• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 Miliar, Ahli Ungkap Barang Bukti Perlu Diuji Kembali

Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 Miliar, Ahli Ungkap Barang Bukti Perlu Diuji Kembali

Boed by Boed
20 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang kasus penggelapan dana Rp100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/2/2025).

Hadir ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Dr. Hery Firmansyah,S.H.,M.Hum.,MPA memberikan keterangan mengejutkan terkait barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan JPU, bahwa pelapor menderita kerugian sebesar Rp100 miliar, sementara bukti-bukti yang diajukan JPU yaitu ratusan lembar cek-cek yang belum dicairkan.

Tim Kuasa Hukum terdakwa mengklaim bahwa MT justru yang mengalami kerugian, karena MT memberikan cek kepada pelapor, yang kemudian cek tersebut telah dicairkan oleh pelapor melebihi dari Rp100 miliar.

BeritaTerkait

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Hery Firmansyah,S.H.,M.Hum.,MPA menegaskan bahwa dalam proses perkara pidana harus ada profesionalisme dan akuntabilitas, karena kesalahan dalam penyidikan dan penuntutan dapat merugikan hak asasi terdakwa.

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Kasus Curanmor Diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mijen

Next Post

Kasrem 081/DSJ: TNI Terus Bekerja dengan Hati dan Melayani Rakyat

Related Posts

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

Kasrem 081/DSJ: TNI Terus Bekerja dengan Hati dan Melayani Rakyat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021