• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jual Tanah Bukan Miliknya, Rafferty Renfreed Robinson Diajukan Ke Meja Hijau

Jual Tanah Bukan Miliknya, Rafferty Renfreed Robinson Diajukan Ke Meja Hijau

Boed by Boed
12 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Rafferty Renfreed Robinson yang terlibat perkara penipuan properti di Bandung diajukan ke meja hijau.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Casmaya merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus pada Rabu 12 Februari 2025

Dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Rafferty menawarkan sebidang tanah kepada Isa Mansyur di wilayah Lembang, namun, ternyata tanah itu milik orang lain.

Isa Mansyur sudah memberikan uang sekitar Rp 2,5 miliar dengan perjanjian pembangunan rumah selama enam bulan.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

“Tapi, rumah itu tak kunjung dibangun karena memang tanah itu bukan miliknya dan Isa R Mansyur mengalami kerugian 2,5 miliar,” ujar JPU.

JPU menyebut korban merasa terbuai dengan janji-janji manis terdakwa, sampai rela memberikan uang hinggdengan tujuan bangunan segera dibangun.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Laksanakan Bakti Sosial dan Trauma Healing, Kapolres Demak Peduli Korban Banjir

Next Post

Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021