Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan yang mengejutkan terkait perkara No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg, putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tuty Haryati tersebut, bisa menimbulkan opini dikalangan para penegak hukum.
Dalam putusannya Majelis hakim mengabulkan gugatan Hendrew Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna selaku pelapor kasus pidana.
Kuasa hukum tergugat, Tomson Panjaitan, S.H., menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
“Kami menilai putusan ini tidak mencerminkan keadilan, bahkan berpotensi menciderai prinsip penegakan hukum di Indonesia. Fakta-fakta yang kami ajukan diabaikan, dan ini membuka peluang bagi terpidana lain untuk menggugat pelapor atas dasar perasaan dirugikan,” ujar Tomson kepada wartawan.













