“Kalau begini, orang akan takut melaporkan tindak pidana. Bayangkan, pelapor justru bisa digugat oleh pihak yang terbukti bersalah,” lanjut Tomson.
Gugatan ini bermula dari laporan Norman Miguna atas kasus pengerusakan tembok miliknya di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No. 112, Bandung, yang dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar.
Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Hendrew bersalah, tetapi perbuatannya dinilai bukan tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging). Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Hendrew Sastra Husnandar mengaku merasa dirugikan atas laporan pidana tersebut, karena kontrak kerjasama dibatalkan oleh rekan bisnisnya, juga beberapa proyek yang dibatalkan nilainya Rp 24 miliar., melalui Kuasa hukumnya Astrid Pratiwi,SH., menggugat Norman Miguna ke Pengadilan Negeri Bandung.













