• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Putusan Hakim PN Bandung Mengejutkan, Gugatan Terhadap Pelapor Dikabulkan

Putusan Hakim PN Bandung Mengejutkan, Gugatan Terhadap Pelapor Dikabulkan

Tomson Panjaitan. S.H : Kecewa Dengan Putusan Tersebut

Boed by Boed
8 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kalau begini, orang akan takut melaporkan tindak pidana. Bayangkan, pelapor justru bisa digugat oleh pihak yang terbukti bersalah,” lanjut Tomson.

Gugatan ini bermula dari laporan Norman Miguna atas kasus pengerusakan tembok miliknya di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No. 112, Bandung, yang dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar.

Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Hendrew bersalah, tetapi perbuatannya dinilai bukan tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging). Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Hendrew Sastra Husnandar mengaku merasa dirugikan atas laporan pidana tersebut, karena kontrak kerjasama dibatalkan oleh rekan bisnisnya, juga beberapa proyek yang dibatalkan nilainya Rp 24 miliar., melalui Kuasa hukumnya Astrid Pratiwi,SH., menggugat Norman Miguna ke Pengadilan Negeri Bandung.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Pengadilan negeri bandungTomson panjaitan
Previous Post

Prof. Dr. Yolanda Masnita, Kembali Dilantik Jadi Dekan FEB Universitas Trisakti

Next Post

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Bagi Honorer Jabar Dibuka Hingga 15 Januari 2025

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Bagi Honorer Jabar Dibuka Hingga 15 Januari 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021