• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mabes Polri Segera saja Menetapkan Tersangka Joko Widodo, Dugaan Ijazah Palsu!!!

Mabes Polri Segera saja Menetapkan Tersangka Joko Widodo, Dugaan Ijazah Palsu!!!

kris by kris
31 Desember 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muslim Arbi (Prinsipal Penggugat Ijazah Palsu Joko Widodo)

JAKARTA || Bedanews.com – Polda Lampung menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan dari PDIP tersandung Pemalsuan Ijazah Paket C.

Anggota DPRD PDIP, Merbau Mataram, ini terbukti memalsukan Ijazah Paket C untuk menjadi anggota DPRD.

Dalam kasus ijazah palsu, publik Indoensia selama ini, di hebokan dengan dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo yang di beritakan luas dan disidangkan di Pengadilan.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Sebagai salah satu prinsipal penggugat kasus Ijazah palsu Joko Widodo, mempertanyakan sikap Kepolisian Republika Indonesia, dalam hal ini Mabes Polri yang telah menerima pelaporan dari TPUA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis, pimpinan Eggy dkk yang melaporkan dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo di Mabes Polri.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

KPK Tersangkakan Hasto, Gibran dan Kaesang di Lindungi? 

Next Post

Ben Rakyat Iso Gemuyu (Agar Rakyat Bisa Tertawa….)

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Ben Rakyat Iso Gemuyu (Agar Rakyat Bisa Tertawa....)

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021