Bandung, BEDAnews – Sidang Peninjauan Kembali terpidana MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA pada Rabu 18 Desember 2024.
Sidang Penunjauan Kembali tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/ 2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.1062/Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024.
Pada sidang Peninjauan Kembali terpidana MT ini menghadirkan saksi yakni ahli hukum pidana Dr. Hery Firmansyah, SH., Aff.WM, M.Hum, MPA, CMLC. serta saksi fakta Erick Miming Theniko.
Ahli mengungkapkan bahwa dalam Peninjauan Kembali yang kami upayakan untuk memberikan hak sepenuhnya kepada pihak terpidana atau ahli warisnya.
“Dalam hal ini, pengajuan Peninjauan Kembali ada dasar hukumnya yang harus dipenuhi, termasuk dasar pengajuannya adalah Novum. Saya melihat dalam pengajuan PKnya sudah tepat sasaran, baik itu novum maupun bukti baru serta kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata ataupun ada pertentangan dengan keputusan sebelumnya,” ujar Dr. Hery Firmansyah.
Pihaknya berharap, dalam hal ini hakim Agung bisa menilai secara bijak dan hasilnya menguntungkan terpidana yang mendambakan keadilan.
Di sisi lain pada pemaparan di persidangan ahli menyebutkan, bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum membuat pemohon (terdakwa) yang sebelumnya diputus bebas, namun munculnya kasasi dari jaksa penuntut umum maka terdakwa divonis 1 tahun penjara.
Di sini, kata ahli, semua bidang telah memiliki jobnya masing-masing tidak lantas berbaur dengan hal diluar jobnya. “Jadi jaksa harus bekerja sesuai dengan koridornya, dalam hal ini tidak serta merta mengajukan kasasi dari putusan majelis hakim dari bebas kemudian divonis 1 tahun penjara,” kata Dr. Hery Firmansyah.
Sementara itu saksi menyebutkan bahwa dirinya menyoroti terkait Novum atau keadaan baru. Menurutnya, munculnya Novum yang diajukan terdakwa saat itu terkait beberapa hal yakni munculnya keadaan baru dari putusan bebas kemudian menjadi vonis 1 tahun.
Selanjutnya, kata saksi, dirinya kini maju menjadi saksi didasarkan atas 2 hal. 2 hal ini menjadi alasan kuat, padahal sebelumnya ia (saksi) sudah meyakini atas kehadiran 2 orang saksi yang meringankan yang berasal dari karyawan BIG atau stafnya di tempat kerja.
“Jadi itulah saat itu saya tidak maju menjadi saksi yang meringankan. Dan kini saya maju menjadi saksi karena munculnya Novum tadi atau keadaan baru yaitu dari putusan bebas menjadi vonis 1 tahun,” ucapnya.
Selain itu, saksipun menjelaskan terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa PT. BIG telah menjual kain celup diluar kain polyster bukan katun.
Hal senada disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Dr. Yopi Gunawan,S.H,M.H bahwa saksi Erick Miming Theniko yang tak pernah dihadirkan dan tidak pernah pula memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun di persidangan dalam perkara PK ini.
“Dan kini dia memberikan keterangan yang berkaitan dengan novum yang ditemukan, bahwa PT. Buana Intan Gemilang ini tidak pernah menjual kain katun.” tutur Yopi.
Yopi menegaskan bahwa PT Buana Intan Gemilang (BIG) hanya menjual kain jenis polyester, sehingga dalam putusan kasasi ini menyebutkan bahwa didalam pertimbangan Judex Juris bahwa PT BIG ini menjual kain katun.
Didalam putusan Judex Factie tidak ada dalam fakta persidangan yang menyebutkan bahwa saksi saksi itu mengatakan yang dijual itu adalah kain katun, tapi jenis polyster,” tegas Dr.Yopi Gunawan.
Inilah yang menjadikan pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali karena adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
Disinggung 2 saksi yang dihadirkan pada sidang sidang sebelumnya, Dr. Yopi Gunawan menandaskan, bahwa itu adalah saksi yang meringankan terdakwa MT.
“Jadi 2 saksi itu bukan saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini.” pungkasnya.