JAKARTA || Bedanews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini jelas tercantum dalam website MK, Kamis (5/11/2024).
Pengajuan gugatan ini dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon Harun-Ichwan dengan Slogan “ON MA”, Zuchri Nasution dengan nomor : 32/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Melalui keterangannya, Kamis (5/12), Zuchri membenarkan bahwa gugatan itu benar. “Ya, kita memasukkan gugatan itu ke MK. Kita merasa banyak ditemukannya kecurangan dalam Pilkada Madina yang baru saja dilangsungkan, November kemarin,” ungkap Zuchri.
Selain itu, Zuchri juga menjelaskan dalam permohonan gugatan itu, tim ON MA memasukkan beberapa dalil. Namun dalil-dalil gugatan itu tidak bisa dijelaskannya secara terperinci. “Nanti saja. Yang pasti kita merasa dicurangi. Kita menggunakan hak kita, agar MK membuka secara jelas dan terang terkait Pilkada Madina ini,” tegas Zuchri.













