JAKARTA || Ekpos.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dimana Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH, menjadi saksi ahli dalam Persidangan tersebut, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam kesaksiannya Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH mengungkapkan bahwa, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS, katanya.
“Sudah jelas diatur secara khusus bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambang adalah PPNS Kementerian ESDM,” tandasnya.
Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH menjelaskan bahwa, penegak hukum harusnya menindak pemilik IUP jika adanya pelanggaran. Sebab, kata dia, penanggung jawabnya ada di perusahaan.












