Bandung, BEDAnews – Tim kuasa hukum termohon eksekusi berhasil menunda eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di jalan Babakan Jeruk VII nomer 1 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.
Menurut kuasa hukum termohon Dini Adiguna, S.H, penundaan eksekusi tersebut karena sisi kemanusiaan dimana masih ada keluarga yang sakit.
“Kami tidak akan menghalang halangi eksekusi, tetapi mohon di lihat dari sisi kemanusiaan karena ada keluarganya yang butuh perawatan”, ujar Dini Adiguna.
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung, dibantu aparat kepolisian berhasil menjebol pintu gerbang garasi, dan keluarga termohon langsung menghadangnya.
Terjadi adu mulut antara jurusita PN Bandung Safrudin dengan kuasa hukum termohon Dini Adiguna, pihak termohon minta penangguhan eksekusi karena ada keluarga yang sedang sakit, dan juga minta agar pemohon bisa dihadirkan.













