• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

JANGAN ADA HAKIM YANG MEMENJARAKAN LAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Ridhwan by Ridhwan
28 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Komjen Pol (Pur) DR. Anang Iskandar, Mantan Kepala BNN RI

Jakarta – bedanews.com – Penjara itu berbahaya bagi penyalah guna narkotika, merugikan pemerintah, boleh memenjarakan penyalah guna, asal terbukti bahwa penyalah guna menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.

UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubah nya, pasal 36 menyatakan bahwa PENGEDAR NARKOTIKA bentuk hukumannya disepakati berupa hukuman badan atau pengekangan kemerdekaan, sedangkan PENYALAH GUNA NARKOTIKA disepakati, bentuk hukumannya berupa hukuman alternatif (hukuman pengganti) yaitu rehabilitasi.

BeritaTerkait

Bupati Mimika Buka TMMD Reguler Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama

22 April 2026

Dr.Ilim Abdul Halim: Dialog Antaragama Berperan sebagai Legitimasi Sosial dan Kontrol Sosial

22 April 2026

UU tersebut menjadi dasar dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 4 nya menyatakan tujuan dibuatnya UU narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan MENJAMIN pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi PENYALAH GUNA dan PECANDU.

Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Kang Yana Berharap DKM Kota Bandung Dapat Berlomba Lomba Menyejahterakan Umat

Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Related Posts

TNI-POLRI

Bupati Mimika Buka TMMD Reguler Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama

22 April 2026
Edukasi

Dr.Ilim Abdul Halim: Dialog Antaragama Berperan sebagai Legitimasi Sosial dan Kontrol Sosial

22 April 2026
TNI-POLRI

Kasum TNI Terima Apresiasi dari Pemerintah New Zealand

22 April 2026
Edukasi

Go Internasional, Jurnal Religious Fakultas Ushuluddin UIN SGD Terindeks Scopus

22 April 2026
RA.Kartini/pinterest
Edukasi

Kartini dan Senyum Luka: Antara Kebaya dan Empati yang Diperkosa

22 April 2026
Kartini/pinterest
Headline

Kartini, Merawat Kewarasan di Tengah Manipulasi Dunia

22 April 2026
Next Post

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021