• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mengembalikan Fungsi Pesantren Sebagai Pencetak Ulama

Mengembalikan Fungsi Pesantren Sebagai Pencetak Ulama

Oleh: Shinta Dewi (Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah)

admin by admin
18 Februari 2021
in Tak Berkategori
0
Shinta Dewi

Shinta Dewi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Generasi muda merupakan penerus juga sebagai poros perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Di tangan merekalah baik buruknya peradaban. Pada saat ini banyak orang tua yang mengkhawatirkan masa depan anak-anaknya. Bukan tanpa alasan, pemberitaan tentang kenakalan remaja seperti geng motor, tawuran, pergaulan bebas, aborsi, LGBT, narkoba,  dan tindak kriminal lainnya membuat miris semua orang.

Berangkat dari kekhawatiran, sebagian orang tua lebih mempercayakan anaknya untuk tinggal dan sekolah di pesantren. Mereka berasumsi bahwa di pesantren dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sekaligus mendapat ilmu.

Di jaman serba modern ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap kurikulum pesantren. Dimana telah terjadi perubahan dalam proses pembelajaran yang memadukan mental dan kepribadian Islam dengan memiliki pengetahuan teknologi bagi peserta didik. Selanjutnya diharapkan para santri bukan hanya memiliki bekal ilmu dunia tetapi juga ilmu akhirat.

BeritaTerkait

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Kota Bandung Masuk Daftar 10 Kota Terbaik Makanan Tradisional Di Dunia

Next Post

ASN Pemkot Bandung Siap Uji Coba Motor Listrik

Related Posts

Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
News

Selamat, Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
News

AMKI dan GKR Pakoe Boewono, Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

11 Juli 2025
News

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

11 Juli 2025
Next Post

ASN Pemkot Bandung Siap Uji Coba Motor Listrik

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021