Suatu kebahagiaan bagi pengelola pesantren maupun santri ternyata pesantren diakui keberadaannya oleh pemerintah. Dulu pesantren kurang mendapat pengakuan optimal jika dibandingkan dengan pendidikan formal. Dengan adanya Perda pesantren berharap bisa memberikan kemajuan bagi keberadaan pesantren, lulusannya pun bisa disejajarkan dengan lulusan pendidikan formal. Pesantren akan dibina oleh pemerintah segala sesuatunya, termasuk pemberdayaan dalam bidang ekonomi. Kami berharap dengan adanya Perda ini para santri semakin berdaya serta berdaya saing, dikarenakan adanya kesamaan antara hak pendidikan pesantren dengan hak pendidikan formal, ungkap dan harapan Pimpinan Pondok Pesantren Maaul Huda K.H. Jajang Abdul Maulana. ( Portal Bandung Timur Rabu 3/2/2020 ).













