• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pakar Hukum Dr. Widiada: Kasus Penembakan Irfan Nur Damai, Namun Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

Pakar Hukum Dr. Widiada: Kasus Penembakan Irfan Nur Damai, Namun Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

Asep Budi by Asep Budi
17 November 2019
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah menetapkan Irfan Nur Alam putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor, yang terjadi di jalan raya Cigasong-jatiwangi Minggu (10/11/2019) lalu.

Irfan pun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sabtu (16/11/2019) ditahan. Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga Pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).

Namun menurut Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., walaupun ada perdamaian, perkaranya harus jalan terus. Karena dalam hukum pidana itu tidak mengenal istilah damai.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

9 Mei 2026

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Masa Sanggah Hasil Seleksi Adm CPNS 2019, 3 Hari

Next Post

Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

9 Mei 2026
News

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

9 Mei 2026
News

Fokus Sistem Merit di Daerah, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Prajurit Koops TNI Habema Serentak Berikan Pelayanan Kesehatan di Pelosok Papua

8 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL DUKUNG PELAKSANAAN INDONESIA REGATTA SERIES II & KEJURNAS LAYAR 2026 DI JAKARTA

8 Mei 2026
TNI-POLRI

SINERGITAS TNI AL DAN BEA CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 3.9 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DI MAKASSAR, SELAMATKAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH 

8 Mei 2026
Next Post

Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021