• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lalai Jaga Setnov, Dua Penjaga Lapas Sukamiskin Kena Sanksi

Lalai Jaga Setnov, Dua Penjaga Lapas Sukamiskin Kena Sanksi

Mae by Mae
19 Juni 2019
in Tak Berkategori
14
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan keterangan pada wartawan. (foto:istimewa)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan keterangan pada wartawan. (foto:istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberi sanksi tegas pada dua penjaga di Lapas Sukamiskin Bandung.

Hukuman tersebut karena mereka dianggap lalai menjaga Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP yang kepergok pelesiran ke sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetiokartiko mengungkapkan kedua penjaga Lapas Sukamiskin tersebut dihukum berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim assesmen Kanwil Kemenkum HAM Jabar.

Dari hasil pemeriksaan, kedua petugas itu dianggap melanggar peraturan pemerintah.

BeritaTerkait

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026

“Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Juni terhadap saudara YAP dan SS. Mereka melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara,” ujar Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetiokartiko di gedung Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

IPSPI: Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas Bukan Peksos Tapi PNS Dinsos Jabar

Next Post

Bahas Agenda Internal, Rakernas IV PDI Perjuangan Bersifat Tertutup

Related Posts

Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Ragam

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulance, Dorong Literasi untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Sargas Bersama Warga, Kebut TMMD Infrastruktur dan RTLH

12 Mei 2026
Next Post

Bahas Agenda Internal, Rakernas IV PDI Perjuangan Bersifat Tertutup

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021