• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Akibat Pandemi Covid-19, Pemkot Bandung Tunda Penegakan Hukum Penunggak Pajak

Akibat Pandemi Covid-19, Pemkot Bandung Tunda Penegakan Hukum Penunggak Pajak

alief firdaus by alief firdaus
15 Oktober 2020
in Tak Berkategori
0
Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid

Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Akibat masih kondisi pandemi Covid-19, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terpaksa menunda penegakan hukum atau law enforcement terhadap para wajib pajak.

Namun menurut Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid, penundaan itu juga merupakan bagian dari upaya merangsang para wajib pajak untuk tetap membayar kewajibanya di masa pandemi.

“Kita merelaksasi law enforcement perolehan pajak. Antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang berlaku hingga Desember 2020,” jelas Apep di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).

Apep menyebutkan, bahwa hal itu sesuai dengan Perwal No 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwal No 42 Tahun 2020. Pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk denda pembayaran pajak dari Tahun 2018 ke belakang.

BeritaTerkait

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

12 Mei 2026
FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dulu T2T, Kini H2H Jadi Mazhab Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Next Post

Imbas Pandemi covid-19, Raihan Pajak Kota Bandung Turun Drastis

Related Posts

TNI-POLRI

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

12 Mei 2026
FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Next Post
Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana

Imbas Pandemi covid-19, Raihan Pajak Kota Bandung Turun Drastis

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021