Untuk terus merangsang raihan pajak, BPPD Kota Bandung juga memberikan keleluasaan atas pelaporan pajak.
Pada kondisi normal setiap wajib pajak harus memberikan pelaporan per tanggal 15 setiap bulannya. Namun di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya.
“Terakhir adalah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah/objek pajak yang nilai SPPT nya sampai dengan Rp100 ribu otomatis akan dihapuskan,” kata Apep.
“Bagi veteran pejuang kemerdekaan serta pemegang Bintang Jasa Gerilya yang menerima penghapusan. Tetapi harus melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu,” jelasnya.
“Meskipun memberikan keringanan, akan tetapi kami berharap dan mengimbau kepada semua wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya. Dan kami akan terus lakukan langkah persuasif ke depan.”













