BANDUNG, BEDAnews.com – Akibat masih kondisi pandemi Covid-19, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terpaksa menunda penegakan hukum atau law enforcement terhadap para wajib pajak.
Namun menurut Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid, penundaan itu juga merupakan bagian dari upaya merangsang para wajib pajak untuk tetap membayar kewajibanya di masa pandemi.
“Kita merelaksasi law enforcement perolehan pajak. Antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang berlaku hingga Desember 2020,” jelas Apep di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).
Apep menyebutkan, bahwa hal itu sesuai dengan Perwal No 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwal No 42 Tahun 2020. Pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk denda pembayaran pajak dari Tahun 2018 ke belakang.













