Atas dasar itu, para akademisi menyimpulkan tidak terbukti adanya hubungan kausal maupun quid pro quo antara penyerahan uang dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan Ade Kuswara.
Persoalkan Pasal Dakwaan
Mahrus mengatakan Amicus Brief juga memberikan perhatian terhadap penerapan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan.
Para akademisi berpandangan perkara tersebut harus memperhatikan perubahan hukum setelah berlakunya KUHP baru, termasuk penerapan asas lex favor reo.
โDalam hukum pidana ada prinsip bahwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus menjadi perhatian. Prinsip lex favor reo tidak boleh dikesampingkan hanya karena perkara yang diperiksa adalah perkara korupsi,โ ujar Mahrus.













