BANDUNG – Sembilan akademisi hukum yang tergabung dalam Akademisi Pegiat Pemberantasan Korupsi yang Berkepastian Hukum yang Adil menyampaikan Amicus Brief atau pendapat sahabat pengadilan dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Amicus Brief tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bdg.
Juru bicara akademisi, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., mengatakan Amicus Brief disusun untuk memberikan perspektif akademis terhadap sejumlah persoalan hukum yang muncul dalam perkara Ade Kuswara.
Sorotan tersebut mulai dari legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT), keabsahan alat bukti, konstruksi pasal yang digunakan dalam dakwaan hingga pembuktian unsur suap.













