Menurut Mahrus, semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law.
“Pemberantasan korupsi tentu harus dilakukan secara tegas, tetapi proses penegakan hukumnya juga harus tunduk pada hukum acara. Tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang telah ditentukan undang-undang,” kata Mahrus.
Soroti Konstruksi OTT
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian sembilan akademisi tersebut adalah tindakan yang dikualifikasikan sebagai OTT dalam perkara Ade Kuswara.
Dalam kesimpulan Amicus Brief, para akademisi berpandangan tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan sehingga secara yuridis dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai OTT.
“Setelah kami mencermati konstruksi perkara dan ketentuan mengenai tertangkap tangan, pandangan akademis kami adalah tindakan yang disebut sebagai OTT dalam perkara ini tidak memenuhi kualifikasi tertangkap tangan sebagaimana ditentukan hukum,” ujar Mahrus.













