Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada penggunaan istilah OTT.
Sebab, legalitas tindakan awal akan berkaitan dengan tindakan hukum berikutnya, termasuk upaya paksa dan perolehan alat bukti.
“Kalau dasar OTT-nya tidak memenuhi ketentuan hukum, konsekuensi hukumnya tentu harus diperiksa. Upaya paksa yang mendasarkan diri pada konstruksi tersebut, termasuk bagaimana alat bukti diperoleh, tidak bisa dilepaskan dari persoalan legalitas tindakan awalnya,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Amicus Brief menyatakan alat bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut harus diuji berdasarkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP 2025.
Perpindahan Uang Tidak Otomatis Suap
Selain aspek prosedural, Mahrus mengatakan para akademisi memberikan perhatian besar terhadap substansi pembuktian dugaan suap.













