Menurutnya, keberadaan atau perpindahan sejumlah uang tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana suap.
“Dalam delik suap, yang harus dibuktikan bukan sekadar ada uang yang berpindah tangan. Harus jelas apa hubungan uang itu dengan jabatan, kewenangan atau tindakan yang dilakukan pejabat. Harus ada konstruksi hubungan yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Hal tersebut menjadi penting dalam perkara Ade Kuswara karena berdasarkan fakta persidangan yang dianalisis dalam Amicus Brief, terdapat hubungan hukum pinjam-meminjam.
Salah satunya terkait uang Rp200 juta yang ditemukan dan disita KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam Amicus Brief disebutkan, berdasarkan keterangan di persidangan, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dipinjam terdakwa.













