Keterangan tersebut disebut konsisten dengan asal-usul dana dan riwayat hubungan para pihak serta didukung bukti elektronik berupa rekaman video penarikan uang dan slip penarikan yang saling bersesuaian.
“Fakta mengenai hubungan pinjam-meminjam ini tidak boleh dikesampingkan. Kalau uang tersebut mempunyai dasar hubungan hukum tersendiri, maka harus dibuktikan lebih jauh apakah benar uang itu merupakan hadiah atau imbalan karena jabatan. Tidak bisa semata-mata karena ada penyerahan uang kemudian langsung disimpulkan sebagai suap,” kata Mahrus.
Akademisi: Quid Pro Quo Tidak Terbukti
Para akademisi juga menyoroti ada atau tidaknya hubungan timbal balik atau quid pro quo antara penyerahan uang dengan tindakan jabatan Ade Kuswara.
Dalam kesimpulan Amicus Brief, mereka berpandangan hubungan tersebut tidak terbukti.













