“Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat mendasar: uang itu diberikan untuk apa, kemudian tindakan jabatan apa yang dilakukan sebagai imbalannya? Dua hal itu harus mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan. Dalam kajian kami terhadap fakta persidangan, hubungan quid pro quo tersebut tidak terbukti,” ujar Mahrus.
Pandangan tersebut turut dikaitkan dengan fakta mengenai proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Menurut Amicus Brief, ketika Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi, proyek-proyek tahun 2025 telah ditenderkan sejak awal, telah melalui proses lelang, sudah memiliki pemenang dan tinggal dilaksanakan.
“Kalau proyeknya sudah ditenderkan, sudah dilelang, sudah ada pemenangnya dan tinggal dilaksanakan ketika terdakwa dilantik sebagai bupati, maka harus dijelaskan kewenangan apa yang kemudian disalahgunakan terdakwa berkaitan dengan proyek tersebut,” katanya.













