• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป 9 Akademisi Kirim Amicus Brief, Mahrus Ali Pertanyakan Konstruksi OTT Ade Kuswara

9 Akademisi Kirim Amicus Brief, Mahrus Ali Pertanyakan Konstruksi OTT Ade Kuswara

Mae by Mae
15 Agustus 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kesimpulan Amicus Brief, akademisi berpandangan dakwaan semestinya menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP dan bukan Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Penggunaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan dakwaan tidak jelas atau obscuur libel serta bertentangan dengan asas lex favor reo.

Tetap Serahkan Putusan kepada Hakim

Mahrus menegaskan penyampaian Amicus Brief bukan bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim maupun upaya mengambil alih proses pembuktian di persidangan.

BeritaTerkait

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026

Sebaliknya, pendapat tersebut merupakan kontribusi akademis agar seluruh fakta dan konstruksi hukum dalam perkara diperiksa secara hati-hati.

โ€œKami tidak sedang mengambil alih kewenangan hakim dan tidak pula bermaksud mengintervensi putusan. Kami memberikan perspektif akademis berdasarkan prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana. Pada akhirnya, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti dan memutus perkara ini,โ€ ujar Mahrus.

Page 8 of 9
Prev1...789Next
Tags: Ade KunangBupati Bekasi
Previous Post

Kehadiran Yayasan Elmu Nasirul Matiin Bawa Harapan Baru Bagi Warga Kurang Mampuย 

Next Post

MUI Jabar: Silaturahmi Kunci Merawat Ukhuwwah Islamiyah di Jawa Barat

Related Posts

Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Ragam

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

7 November 2026
Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Ragam

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

6 November 2026
Next Post

MUI Jabar: Silaturahmi Kunci Merawat Ukhuwwah Islamiyah di Jawa Barat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021