Dalam kesimpulan Amicus Brief, akademisi berpandangan dakwaan semestinya menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP dan bukan Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Penggunaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan dakwaan tidak jelas atau obscuur libel serta bertentangan dengan asas lex favor reo.
Tetap Serahkan Putusan kepada Hakim
Mahrus menegaskan penyampaian Amicus Brief bukan bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim maupun upaya mengambil alih proses pembuktian di persidangan.
Sebaliknya, pendapat tersebut merupakan kontribusi akademis agar seluruh fakta dan konstruksi hukum dalam perkara diperiksa secara hati-hati.
โKami tidak sedang mengambil alih kewenangan hakim dan tidak pula bermaksud mengintervensi putusan. Kami memberikan perspektif akademis berdasarkan prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana. Pada akhirnya, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti dan memutus perkara ini,โ ujar Mahrus.













