JAKARTA || Bedanews.com – Perkembangan penangan Perkara Tindak indak Korupsi Perkeretaapian pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian tahun 2017 – 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian inisial PB, Minggu (3 November 2024) di Hotel Asri Sumedang. Selanjutnya PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, penetapan PB sebagai Tersangka tentunya setelah tercukupinya alat bukti.
Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-
52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.