Jika dikalikan 30 hari dalam sebulan, potensi pajak parkir mencapai sekitar Rp180 miliar per bulan. Dalam satu tahun, angka ini setara dengan Rp2,16 triliun. Bahkan, jumlah tersebut berpotensi jauh lebih besar, tergantung pada volume kendaraan yang parkir di Jakarta setiap harinya, termasuk dari wilayah penyangga dan lamanya waktu kendaraan parkir. Dengan perhitungan yang mungkin lebih realistis, potensi penerimaan pajak parkir bisa saja mencapai dua kali lipat, yakni sekitar Rp4,31 triliun per tahun.
Dalam konteks mencari solusi untuk mengurai kemacetan Jakarta, penerimaan pajak dari sektor perparkiran berpotensi meningkat. Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan kenaikan tarif parkir kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Perhitungan perkiraan saya sebelumnya mengenai potensi pendapatan dari sektor perparkiran mungkin tidak sepenuhnya tepat. Namun demikian, sektor pajak perparkiran di DKI Jakarta tetap memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.













