Sugiyanto(SGY)-Emik (Pengamat Ibukota). (Foto Ist).
Oleh: Sugiyanto(SGY)-Emik (Pengamat Ibukota)
JAKARTA || Bedanews.com – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membawa harapan besar bagi publik terhadap reformasi tata kelola sektor parkir. Langkah ini sangat relevan mengingat sektor parkir selama bertahun-tahun menjadi sumber persoalan sistemik yang diduga menyumbang kebocoran pendapatan daerah dan memperburuk tata kelola perkotaan.
Sistem parkir di Jakarta terbagi menjadi dua jenis: on-street (parkir di badan jalan) dan off-street (parkir di gedung atau area khusus). Keduanya dikelola oleh berbagai entitas, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pihak ketiga dari swasta. Namun, fragmentasi pengelolaan ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, lemahnya pengawasan dan ketidakefisienan diyakini turut berdampak pada minimnya penerimaan pajak parkir.













