CIANJUR || Bedanews.com – “AW” (27 tahun), dikenal sebagai pegawai koperasi simpan pinjam (red-Kosipa), Sabtu baru lalu (17-05-2025), ditangkap Polsek Cidaun, Polres Cianjur. Pasalnya, “AW” diduga kuat pelaku pembakaran kamar Office Boy (red-OB), karyawan puskesmas setempat.
Kapolsek Cidaun, Iptu OGIN GINANJAR membenarkan, Senin (19-05-2025) pada sejumlah awak media online. “Penangkapan “AW”, kami lakukan setelah adanya laporan dari korban, dari pengakuan “AW” dirinya merasa kesal, saat menagih pinjaman yang meminjam tidak mau bayar, lalu “AW” merusak dan membakar kamar milik office boy,” ujarnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (red-BAP), ungkap Kapolsek Cidaun, OGIN GINANJAR, “AW” mengakui sempat membuang puntung rokok ke atas kasur, semula dengan dalih tidak niat membakar. Tapi “AW” mengakui membuang puntung rokok ke atas kasur mengakibatkan terjadinya kebakaran, ungkapnya.