“ER”, sebagai saksi ketika dimintai keterangannya menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. “Ajud pinjam duit ke KOSIPA belum bayar, saat ditagih malah ribut, siangnya “AW” balik lagi dan marah-marah, terus kamar OB itu terbakar,” ucapnya, Minggu (18-05-2025) ke sejumlah awak media.
Sementara EMAN SULAEMAN, sebagai Kepala Puskesmas Cidaun, Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa, kamar OB yang terbakar itu adalah hasil membangun secara mandiri. “Memang, dikawasan puskesmas, tapi bukan fasilitas puskesmas,” katanya.
Polisi menjerat”AW”, dengan pasal 406 dan 188 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Agus Teguh/Aki Yunus).













