Kalkulasi sederhana ini menunjukkan bahwa pajak parkir seharusnya juga bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi DKI Jakarta. Namun, realitas di lapangan diduga kuat memperlihatkan betapa lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan yang ada. Atas hal ini, sehingga potensi besar tersebut justru hilang begitu saja tanpa kontribusi signifikan terhadap kas daerah.
Persoalan parkir on-street semakin diperparah oleh maraknya dugaan praktik parkir liar yang dilakukan juru parkir ilegal. Bahkan mungkin juga terjadi di ruas jalan yang secara tegas dilarang untuk parkir melalui Peraturan Gubernur. Sementara itu, pengelolaan parkir off-street mungkin saja juga kerap luput dari pengawasan, terutama di kawasan swasta dan kemungkinan tidak seluruhnya dilaporkan sebagai objek pajak atau PBJT.













