Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan, sekitar 23 juta unit kendaraan, sementara BPS mencatat 21,8 juta kendaraan pada 2022, dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3% per tahun. Belum termasuk kendaraan dari daerah penyangga yang setiap hari masuk ke Jakarta.
Bayangkan, jika hanya separuh dari total kendaraan di Jakarta, sekitar 12 juta unit, melakukan parkir setiap hari, potensi penerimaan pajaknya bisa mencapai angka yang sangat fantastis. Misalnya, dengan asumsi tarif parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan per hari, maka pendapatan kotor harian mencapai Rp60 miliar. Jika dikenakan pajak parkir sebesar 10 persen dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), maka potensi pajaknya adalah Rp500 per kendaraan per hari, dikali 12 juta unit atau total Rp6 miliar per hari.













