Bandung, BEDAnews – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Lingga Setiawan, S.H., M.H., mengeluarkan instruksi keras agar seluruh jajarannya, mulai dari hakim, pejabat struktural, staf, hingga pegawai honorer, untuk menjauhi praktik judi online (judol) tanpa kompromi.
Peringatan tegas ini disampaikan merespons sorotan tajam publik terhadap integritas aparat penegak hukum, menyusul adanya kasus pencopotan pejabat peradilan di daerah lain akibat terseret arus judi daring.
Sebagai langkah antisipasi, pengawasan internal di lingkungan PN Bandung kini diperketat secara berkala demi merawat marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
”Jangan coba-coba atau sekadar iseng bermain judi online. Sanksi tegas dan berat pasti akan menanti bagi siapapun di lingkungan PN Bandung yang melanggar aturan ini,” ujar Lingga Setiawan saat memberikan keterangan melalui saluran whatsappnya, Jumat (11/9/2026).
Lingga kembali mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas tinggi, serta kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maupun Pegawai. Langkah preventif tersebut dipandang krusial guna memastikan lembaganya steril dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Lebih jauh, Lingga menegaskan bahwa judi online jelas merupakan tindak pidana murni. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung juga telah bergerak melakukan pelacakan (tracking) terhadap keterlibatan pegawai di internal instansi, mengingat perbuatan ini menabrak aturan hukum, disiplin kerja, hingga kode etik profesi.
”Himbauan kepada seluruh warga PN Bandung untuk patuh terhadap norma-norma itu setiap momen kita sampaikan kepada seluruh warga PN,” tambahnya.
Melalui penegakan disiplin yang ketat dan komitmen bersama, Lingga optimistis PN Bandung dapat konsisten menjadi benteng peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya di mata masyarakat.













