• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

herz by herz
2 Desember 2024
in Headline, Hukum, News
0
YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – R.Yoga Irawan, SH pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.

Permohonan itu sudah sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 598 dan 590.

“Tetapi permohonan kami ditolak,” katanya.

Ditanya soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga Irawan menjelaskan, katanya tidak ada dalam protap.

BeritaTerkait

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026

“Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri,” katanya.

“Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus,” tambahnya.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.
Previous Post

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad

Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

Related Posts

Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
RAKOR-Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si membuka Rapat Koordinasi Pusat yang digelar secara semi-hybrid. (Foto Ist).
News

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

28 April 2026
News

Kondisi Memprihatinkan Kampung Adat Naga Tasikmalaya, Anton Charliyan Harap Solusi Banjir dan Perbaikan Infrastruktur

28 April 2026
Ekonomi

DPRD Dukung Berbagai Inovasi Optimalkan Kinerja BUMD Jabar.

27 April 2026
News

Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia

27 April 2026
Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021