• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

herz by herz
2 Desember 2024
in Headline, Hukum, News
0
YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Jadi kapan selesainya. Pengadilanlah yang seharusnya mengambil sikap,” beber Yoga Irawan kembali.

Yoga Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung.

“Penetapannya berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903,” katanya.

Selain punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor 20 dan akta nomor 06.

BeritaTerkait

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol “GEMA BANGSA” Berdiri

24 Oktober 2026

Perkuat Sinergi Kedirgantaraan, Cepy Avey Hadiri Sosialisasi Olahraga Dirgantara di Lanud Wiriadinata

24 Oktober 2026

Dijelaskan Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.

Yaitu, Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Ditempat terpisah, pengacara dari Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH menambahkan kasus bermula dari gugatan ย yang diajukan oleh YKB yang beralamat di Jalan Budi Asih No7.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.
Previous Post

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad

Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

Related Posts

Headline

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol “GEMA BANGSA” Berdiri

24 Oktober 2026
News

Perkuat Sinergi Kedirgantaraan, Cepy Avey Hadiri Sosialisasi Olahraga Dirgantara di Lanud Wiriadinata

24 Oktober 2026
Ketua Umum Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam (ASAFI), Prof.Dr.Kholid Al Walid,M.Ag/Dok.Bedanews.com
Edukasi

Prof. Kholid Al Walid: Filsafat Tidak Boleh Direduksi Hanya dari Perspektif Pasar Kerja

24 Oktober 2026
News

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana, Mentan: Selain Menjaga Ketersediaan Pangan, Terus Meningkatkan Kesejahteraan Petani

23 Oktober 2026
News

Muhammad Zairin: Independensi Penting agar Dewan Kehormatan Tidak Terseret Kepentingan

23 Oktober 2026
Ketua Umum ASAFI, Prof. Dr. Kholid Al Walid,M.Ag saat memberi sambutan  pada Simposium dan Munas ASAFI 2026 di Hotel Ibis, Bandung-Jawa Barat, Kamis, (22/10)/Foto Bedanews.com
Edukasi

Munas ASAFI 2026: Autokritik Pendidikan Islam dan Matinya Nalar Filsafat

23 Oktober 2026
Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021