• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

herz by herz
2 Desember 2024
in Headline, Hukum, News
0
YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bahwa sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata ada kejanggalan dalam jalannya persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara No.598 tetap untuk mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.

“Sehingga kami menduga dan patut diduga terdapat adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor 598. Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor  598 tertanggal 15 November 2024.”

“Bahwa dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khususnya Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, Bawas MA agar memberikan atensi perhatian dalamperkara ini, untuk terciptanya proses hukum yang berkeadilan secara transparan dan objektif demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. @

BeritaTerkait

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol “GEMA BANGSA” Berdiri

24 Oktober 2026

Perkuat Sinergi Kedirgantaraan, Cepy Avey Hadiri Sosialisasi Olahraga Dirgantara di Lanud Wiriadinata

24 Oktober 2026
Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.
Previous Post

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad

Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

Related Posts

Headline

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol “GEMA BANGSA” Berdiri

24 Oktober 2026
News

Perkuat Sinergi Kedirgantaraan, Cepy Avey Hadiri Sosialisasi Olahraga Dirgantara di Lanud Wiriadinata

24 Oktober 2026
Ketua Umum Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam (ASAFI), Prof.Dr.Kholid Al Walid,M.Ag/Dok.Bedanews.com
Edukasi

Prof. Kholid Al Walid: Filsafat Tidak Boleh Direduksi Hanya dari Perspektif Pasar Kerja

24 Oktober 2026
News

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana, Mentan: Selain Menjaga Ketersediaan Pangan, Terus Meningkatkan Kesejahteraan Petani

23 Oktober 2026
News

Muhammad Zairin: Independensi Penting agar Dewan Kehormatan Tidak Terseret Kepentingan

23 Oktober 2026
Ketua Umum ASAFI, Prof. Dr. Kholid Al Walid,M.Ag saat memberi sambutan  pada Simposium dan Munas ASAFI 2026 di Hotel Ibis, Bandung-Jawa Barat, Kamis, (22/10)/Foto Bedanews.com
Edukasi

Munas ASAFI 2026: Autokritik Pendidikan Islam dan Matinya Nalar Filsafat

23 Oktober 2026
Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021