Jika dibagi ke dalam tiga kali masa reses dalam setahun, estimasi per anggota adalah sekitar Rp22,79 juta untuk setiap kegiatan reses. Perlu dicatat, angka ini hanya merupakan perkiraan dari total anggaran, bukan besaran resmi yang diterima per kegiatan. Jumlah sebenarnya bisa lebih besar, tergantung pada ketentuan aturan terbaru yang berlaku.
Tunjangan perumahan: Ketua DPRD Rp78.800.000, Anggota DPRD Rp70.400.000
Tunjangan transportasi: Rp21.500.000
Tunjangan operasional pimpinan DPRD: sekitar Rp. 9.600.000-Rp18.000.000
Selain tunjangan di atas, anggota DPRD juga menerima berbagai bentuk tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.
Dalam Pergub No. 153 Tahun 2017 yang merujuk PP No. 18 Tahun 2017 juga mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD. Belanja ini mencakup program rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi pemerintahan, serta pos lain seperti dana operasional pimpinan, tenaga ahli, dan sekretariat fraksi.













