Semua tunjangan-tunjangan besar seperti perumahan, transportasi, komunikasi, reses, kunker, sosper dan pelaksanaannya, serta lainnya perlu mendapat sorotan tajam dari masyarakat Jakarta.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa tunjangan komunikasi dan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas, maka anggota DPRD dapat menerima tunjangan perumahan. Baik tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Sekarang mungkin muncul pertanyaan di masyarakat: mungkinkah dengan kondisi ekonomi yang sulit dan adanya pengetatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap gaji dan tunjangan anggota dewan? Jawabannya tentu berpulang kepada Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. ***













