Selain itu, Pasal 23 mengatur kompensasi rapat: Ketua DPRD Rp500 ribu, Wakil Ketua Rp400 ribu, dan anggota Rp350 ribu per rapat, dengan batas maksimal tiga kali rapat per hari. Kompensasi ini dibayarkan bulanan dan dikenakan pajak. Jika seorang anggota DPRD menghadiri tiga rapat per hari selama 10 hari dalam sebulan, total kompensasi rapat yang bisa diterima mencapai Rp10,5 juta.
Jika dihitung dari tunjangan dengan nilai besar saja, seperti tunjangan perumahan sebesar Rp70.400.000 hingga Rp78.800.000, ditambah tunjangan komunikasi Rp21.000.000 dan tunjangan transportasi Rp21.500.000, dan ditambah pendapatan dari rapat-rapat sekitar Rp 10.500.000, maka take home pay anggota DPRD DKI Jakarta sudah mencapai sekitar Rp123.400.000 hingga Rp131.800.000













