Ia mempertanyakan kesiapan dunia dalam memenuhi kebutuhan pangan di tengah lonjakan jumlah penduduk. Menurutnya, pengelolaan komunikasi publik yang terarah mampu membangun kesadaran kolektif dan mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih produktif dan inovatif di sektor pangan.
“Komunikasi bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi membangun pemahaman dan partisipasi,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, praktisi hukum Dr. Fitri Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa, ketahanan pangan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam regulasi tersebut, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap warga negara, baik dari sisi ketersediaan, keamanan, maupun keterjangkauan harga.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa pangan adalah hak setiap orang. Maka, negara harus memastikan ketersediaannya cukup, aman, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.












