Jakarta – bedanews.com – Badan Legislasi DPR memutuskan untuk merevisi RUU no 05 Tahun 2014 tentang ASN dan akan dibahas di tingkat Panja.
Revisi ini diharapkan, agar bisa menjawab permasalahan honorer kategori 2 atau K2.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo melalui video youtube yang dikirim ke group whatshap komunitas masyarakat Jatenh, Selasa (22/11).
Firman yang Politisi Partai Golkar dari Kabupaten Pati, Jateng ini menambahkan, dirinya melihat bahwa UU ASN ini karena ada beberapa kelogisan daripada aparatur pemerintahan sendiri yang mengatakan bahwa UU ASN ini bukan semakin memperbaiki sistem tapi justru memperumit sistem.
“Hari ini kita menentukan untuk menyetujui ASN ini menjadi satu inisiatif DPR. Insha Allah kita akan bentuk panja,” ujarnya.













