KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, dan Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, resmi menandatangani 7 (tujuh) Raperda, Rabu 23 November 2022, usai melaksanakan Sidang Paripurna.
Ketujuh Raperda itu, dikatakan Ketua DPRD yang akrab disapa Kang Sugih dari Fraksi Golkar itu, diantaranya;
1. Raperda Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Raperda Tentang Raperda Tentang Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
3. Raperda Tentang Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
4. Raperda Tentang Partisipasi Masyarakat. Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah 5. Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroda Bandung Daya Sentosa.
6. Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank.
“Penandatanganan itu dilakukan berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 22 November 2022, dan Hasil Keputusan Rapat Paripurna tanggal 23 November 2022, yang disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya di Gedung DPRD.
Di kesempatan itu, Bupati Bamdung yang sehari-harinya akrab disapa Kang DS, menambahkan kalau 7 Raperda yang sudah menjadi Perda itu bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat juga mensejahterakannya.
Apalagi sekarang ada penambahan anggaran Bantuan Modal Bergulir tanpa Bunga sebesar Rp30 milyar, menurut Kang DS itu bisa menjadikan akselerasi peningkatanpertumbuhan perekonomian masyarakat melalui bantuan modal bergulir tanpa bunga.
“Kita melibatkan dua bank sebagai penyalur bantuan itu, yaitu Bank BJB dan BPR Kerta Raharja,” ujarnya.
Mengenai Bank BJB yang diinformasikan tidak maksimal dalam melaksanakan penyaluran bantuan modal, ditegaskannya, kita sudah melakukan koordinasi dan melakukan evaluasi. Di bulan Maret 2023 nanti, Bank BJB harus mampu menyalurkan bantuan tersebut sebesar 50 persen dari total anggaran. “Kalau tidak mampu melakukan itu, kita akan memberikan sanksi kepada Bank BJB,” pungkasnya.***