Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU ASN merupakan bentuk reformasi birokrasi mendasar guna memperbaiki tata kelola kepegawaian mulai dari kategori ASN, pola rekrutmen serta hak dan kewajiban ASN.
Dijelaskan Rieki, RUU ASN ini bukan hanya mengatur honorer Kategori 2 namun pengaturan sinergis dan integratif agar ASN dapat hadir dalam pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.
“Kalau nggak kompeten diperpanjang bertahun tahun bukannya direkrut kenapa tidak pecat aja mumpung statusnya bukan PNS,” jelasnya.
Namun, sambung dia, honorer ini memang dibutuhkan, artinya memang harus ada afirmatif action didalam UU tersebut yang kemudian betul betul honorer yang sudah mengabdi kepada negara sekian tahun lamanya memang harus mendapatkan perlindungan dan hak haknya memiliki status perkejaan yang pasti.












