• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Vonis Giman Kurniawan Belum Dibacakan, LBH Kairos & Shekinah Hormati Independensi Majelis Hakim

Vonis Giman Kurniawan Belum Dibacakan, LBH Kairos & Shekinah Hormati Independensi Majelis Hakim

admin by admin
12 Agustus 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soroti Dinamika Perkara

Selain menunggu putusan majelis hakim, tim kuasa hukum turut mencermati dinamika konstruksi hukum yang terjadi sepanjang persidangan.

Berdasarkan keterangan LBH Kairos & Shekinah Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebut mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman pidana yang disebut mencapai 13 tahun.

Dalam perkembangan selanjutnya, konstruksi pasal yang digunakan disebut mengarah pada Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Tim kuasa hukum berharap konstruksi perkara tersebut diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di muka persidangan. Argumentasi penuntut umum maupun pembelaan penasihat hukum terdakwa juga diharapkan mendapatkan pertimbangan secara berimbang.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Tags: Adri MahranGiman KurniawanLBH Kairos & Shekinah IndonesiaMajelis Hakimpenasihat hukumPenegakan hukumperkara pidanaPN Bale Bandungsidang vonis
Previous Post

Festival Etnik Religi Tolikara 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Next Post

TNI Dukung Penguatan Kesiapsiagaan dan Respons Bencana Melalui EDRR Indonesia 2026

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

TNI Dukung Penguatan Kesiapsiagaan dan Respons Bencana Melalui EDRR Indonesia 2026

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021