Soroti Dinamika Perkara
Selain menunggu putusan majelis hakim, tim kuasa hukum turut mencermati dinamika konstruksi hukum yang terjadi sepanjang persidangan.
Berdasarkan keterangan LBH Kairos & Shekinah Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebut mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman pidana yang disebut mencapai 13 tahun.
Dalam perkembangan selanjutnya, konstruksi pasal yang digunakan disebut mengarah pada Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun.
Tim kuasa hukum berharap konstruksi perkara tersebut diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di muka persidangan. Argumentasi penuntut umum maupun pembelaan penasihat hukum terdakwa juga diharapkan mendapatkan pertimbangan secara berimbang.













