• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Vonis Giman Kurniawan Belum Dibacakan, LBH Kairos & Shekinah Hormati Independensi Majelis Hakim

Vonis Giman Kurniawan Belum Dibacakan, LBH Kairos & Shekinah Hormati Independensi Majelis Hakim

admin by admin
12 Agustus 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Hari ini seharusnya merupakan agenda pembacaan vonis. Namun majelis hakim secara langsung menyampaikan dalam persidangan bahwa belum tercapai kesepakatan, sehingga pembacaan putusan ditunda. Kami menghormati keputusan tersebut dan memberikan ruang sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Adri.

Menurut Adri, penundaan tersebut dapat memberikan ruang bagi majelis hakim untuk kembali menelaah seluruh fakta, alat bukti, keterangan serta argumentasi hukum yang telah muncul selama proses persidangan.

Ia menegaskan, pengawalan yang dilakukan LBH Kairos & Shekinah Indonesia bukan untuk melakukan intervensi terhadap independensi hakim.

“Kami tidak ingin mengintervensi ataupun mendahului putusan majelis hakim. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh fakta, alat bukti dan argumentasi hukum mendapatkan pertimbangan secara utuh. Harapan kami sederhana, proses persidangan berjalan profesional dan terukur, serta putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan,” katanya.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: Adri MahranGiman KurniawanLBH Kairos & Shekinah IndonesiaMajelis Hakimpenasihat hukumPenegakan hukumperkara pidanaPN Bale Bandungsidang vonis
Previous Post

Festival Etnik Religi Tolikara 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Next Post

TNI Dukung Penguatan Kesiapsiagaan dan Respons Bencana Melalui EDRR Indonesia 2026

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

TNI Dukung Penguatan Kesiapsiagaan dan Respons Bencana Melalui EDRR Indonesia 2026

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021