“Hari ini seharusnya merupakan agenda pembacaan vonis. Namun majelis hakim secara langsung menyampaikan dalam persidangan bahwa belum tercapai kesepakatan, sehingga pembacaan putusan ditunda. Kami menghormati keputusan tersebut dan memberikan ruang sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Adri.
Menurut Adri, penundaan tersebut dapat memberikan ruang bagi majelis hakim untuk kembali menelaah seluruh fakta, alat bukti, keterangan serta argumentasi hukum yang telah muncul selama proses persidangan.
Ia menegaskan, pengawalan yang dilakukan LBH Kairos & Shekinah Indonesia bukan untuk melakukan intervensi terhadap independensi hakim.
“Kami tidak ingin mengintervensi ataupun mendahului putusan majelis hakim. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh fakta, alat bukti dan argumentasi hukum mendapatkan pertimbangan secara utuh. Harapan kami sederhana, proses persidangan berjalan profesional dan terukur, serta putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan,” katanya.













