Dalam perspektif hukum dan HAM, lanjut Rieke, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak memperoleh perlindungan terhadap hak hidup, kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hukum.
“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” tegasnya.
Kemenkop Diminta Jadi Pengendali Data Nasional
Selain aspek regulasi, Rieke juga menilai Kementerian Koperasi perlu menjadi kementerian utama yang mengendalikan data nasional terkait operasional KDKMP.
Menurutnya, para peserta SPPI yang sedang menjalani pelatihan nantinya akan bertugas sebagai manajer koperasi di berbagai daerah, sehingga diperlukan sistem informasi yang terintegrasi dan mudah diakses.













