JAKARTA || Bedanews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dilandasi kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Rieke terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat) dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).
Menurutnya, Program KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.













