Namun demikian, ia mengingatkan bahwa, percepatan pembangunan ekonomi masyarakat tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk penghentian sementara materi pelatihan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan ruang kosong norma,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang belum memiliki pengaturan hukum yang jelas, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.













