Padahal, Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 telah menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang tidak termasuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Perubahan status ini, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Sebab, KPK secara fungsional menjalankan fungsi yudikatif berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan terkait dengan ketentuan pada norma a quo mengenai penempatan anggota Polri dan Kejaksaan di KPK. Disebutkan bahwa ketentuan yang memperbolehkan penyidik dan penuntut dari Polri maupun Kejaksaan tersebut menimbulkan dualisme komando dan potensi benturan kepentingan. KPK seharusnya memiliki penyidik dan penyelidik dari kalangan sipil independen melalui rekrutmen nasional berbasis merit. Dengan demikian, menutut Pemohon, praktik penugasan dari institusi lain tidak sesuai dengan semangat Pasal 3 dan 4 UU KPK yang menegaskan KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.













