“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Ketetapan Permohonan a quo.
Untuk diketahui, dalam Permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025, Pemohon mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat penempatan penyidik dari instansi lain pada kelembagaannya. Dalam pandangan Pemohon, penempatan penyidik dari instansi lain menimbulkan potensi konflik kepentingan, yang berdampak pada tidak terpenuhinya asas equality before the law dan prinsip akuntabilitas publik. Akibatnya norma yang terdapat pada tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut pada pokok-pokok permohonan, Pemohon menjelaskan penempatan pegawai KPK sebagai ASN di bawah eksekutif telah mengikis sifat independensi lembaga KPK













